Selisih Data Rafaksi Minyak Goreng antara Pemerintah dengan Pengusaha, Mendag Surati BPK dan BPKP
Terdapat perbedaan data tagihan rafaksi minyak goreng antara pemerintah dengan pengusaha.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah bersurat kepada BPKP untuk melakukan peninjauan hasil verifikasi dari Sucofindo yang ditunjuk sebagai verifikator.
Menurut Isy, hasil review atau peninjauan dari BPKP itulah bakal jadi landasan pemerintah untuk menindaklanjuti verifikasi utang rafaksi dari Sucofindo terhadap ajuan pengusaha ritel.
"Nanti setelah BPKP melakukan review mulai dari kebijakannya, pelaksanaan surveinya, kemudian metode verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo. Itu nanti hasilnya seperti apa baru kita akan bisa melihat lagi," papar dia.
Isy menjabarkan, peninjauan BPKP itu termasuk hasil pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
"Termasuk melihat dari yang diterbitkan Kejagung bahwa konsekuensi kebijakan yang diambil pemerintah itu masih punya konsekuensi hukum. Itu juga akan di pelajari oleh BPKP," ujar dia.
"Nanti pendapat BPKP seperti apa, termasuk yang intinya hasil verifikasi tadi," papar dia.
Awal Mula Muncul Utang Rafaksi Minyak Goreng
Pada Januari 2022, terjadi kenaikan harga minyak goreng hingga Rp24 ribu yang membuat masyarakat saat itu kesusahan.
Kemendag pun mendorong Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar mampu memberikan harga murah. Saat itu mereka diminta menjual Rp14 ribu per liter.
Kemendag berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Akhirnya, tanpa landasan hukum apapun, Aprindo memutuskan untuk menyanggupi permintaan tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan, hal itu karena pihaknya percaya dengan pemerintah.
Minyak goreng yang saat itu Rp24 ribu, akhirnya oleh Aprindo dijual dengan harga Rp14 ribu. Selama 19 hingga 31 Januari 2022, Aprindo menanggung selisih tersebut.
Landasan hukum untuk Kemendag membayar utang tersebut pun baru keluar beberapa hari setelahnya, yaitu Permendag 3 Nomor 2022.
Permendag Dicabut
Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7, menyebutkan bahwa pelaku usaha akan mendapat dana rafraksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Namun, regulasi tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.
Aprindo pun menagih utang Rp344 miliar ke Kemendag. Itu adalah nilai selisih yang dikeluarkan selama 19-31 Januari 2022.
( Tribunpekanbaru.com )
| PT Musim Mas Siapkan 10 Ton Minyak Goreng Premium Murah Selama Helat Pelalawan 2025, Segini Harganya |
|
|---|
| Baru Dilantik, Kepala BPKP Riau Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Perbaikan Tata Kelola Perusahaan, PT Riau Petroleum MoU dengan BPKP Riau |
|
|---|
| Promo Minyak Goreng Murah Alfamart Hari Ini, Harga Minyak Goreng Sunco Rp 39.900 |
|
|---|
| Koperasi Berkah Subuh Jaya Sediakan Minyak Goreng Sesuai HET di Pasar Subuh Tembilahan Inhil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_minyakkita_langka_di_pasar_pemerintah_akan_berlakukan_penggunaan_ktp_untuk_pembelian_2.jpg)