Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Sudah Diperiksa Dua Kali, Nindy Ayunda Berpeluang Diperiksa Lagi oleh Polisi Terkait Dito Mahendra

Nindy Ayunda sudah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu Dito Mahendra

Editor: Sesri
Tangkapan layar kanal YouTube NitNot
Nindy Ayunda diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nindy Ayunda berpeluang diperiksa kembali oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra.

Sebelumnya Nindy Ayunda sudah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Dia mengatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Mau Tanggapi Komentar Nikita Mirzani, Pilih Fokus Pada Diri Sendiri

Baca juga: Nindy Ayunda Tegas Bantah Beri Pertolongan dan Sembunyikan Sang Kekasih Dito Mahendra

Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal. Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved