Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa PT DSI VS Karya Dayun, PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak

Majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara  Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Sengketa lahan antara PT DSI vs Karya Dayun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Proses sidang berlangsung dan termasuk sidang lapangan di kawasan objek sengketa.

Atas perkara ini, majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara  Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak. Pemanggilan ini sebagai saksi dari majlis hakim pada Selasa (13/6/2023) lusa. 

Panggilan ini sudah panggilan kedua dilakukan majlis hakim. Sebab pada panggilan pertama, 6 Juni 2023 lalu pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak hadir memenuhi panggilan majlis hakim. Meskipun telah disampaikan secara patut melalui surat panggilan sebelumnya. 

“Ya, benar majlis hakim telah dua kali memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Kuasa Hukum Welson Loren, Firdaus Ajis, SH, MH, Minggu (11/6/2023). 

Welson Loren adalah penggugat, sebab pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) kelolaan PT Karya Dayun yang diakui sebagai di bawah perizinan PT DSI

“Majlis Hakim dalam perkara ini mamandang perlu keterangan dari pihak  Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kami juga dimintai secara resmi oleh Majlis Hakim perkara ini untuk mengantarkan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Firdaus. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tabarita tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan via pesan WhatsApp dan telepon seluler sejak Jumat (9/6/2023). Konfirmasi via pesan singkat dan telepon dilaksanakan kembali pada Minggu (11/6/2023) namun tidak dijawab juga. 

Sidang Lapangan

Jumat (5/5/2023) lalu,  PTUN Jakarta menggelar sidang lapangan di lokasi tanah milik Welson Loren di kampung Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak. Tiga orang hakim PTUN datang ke lokasi, 4 orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan serta 1 orang panitera. 

Sidang lapangan ini untuk memastikan betul tidaknya di lahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim oleh PT DSI. Pantauan di lokasi,  hakim PTUN Jakarta mendatangi sejumlah titik di lokasi kebun tersebut. 

Sidang ini dimohonkan oleh masyarakat pemegang SHM yaitu Welson Loren. Kuasa masyarakat sebagai pemohon, Firdaus dan kuasa hukum termohon yaitu PT DSI, Suharmansyah juga hadir di lokasi.

Pada sidang itu, hakim tampak melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan kordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan ke Firdaus lokasi yang didatangi masuk ke lokasi masyarakat. Firdaus mengatakan lokasi yang didatangi masuk ke lokasi milik kliennya. 

Pada titik lainnya hakim juga menanyakan lokasinya milik siapa. 

"Kita berdiri ini yang mana," tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.

"Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen," tambah hakim.

Usai sidang lapangan, Firdaus menjelaskan sidang  tersebut bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.

"Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan. Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita dipastikan dengan kondisi di lapangan sama," kata  Firdaus.

Sementara itu, PH PT DSI Suharmansyah menyebut sejumlah SHM milik warga terletak di atas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak di atas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008," kata Suharmansyah.

Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertifikat, Sunardi SH menegaskan, pascapelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut berada di Kantor Pertanahan dan Pemkab Siak.

"Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertipikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertipikat berada di dalam kawasan pelepasan benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang sertifikat itulah pemilik yang sah," kata Sunardi.

Terkait hak, Sunardi menjelaskan hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved