Berita Inhu

Pengedar Narkoba di Inhu Riau Dibekuk Saat Duduk di Jembatan, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Pengedar narkoba di Inhu Riau dibekuk polisi saat duduk di jembatan menunggu pembeli, dengan barang bukti berupa belasan paket sabu dan pil ekstasi

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka pengedar narkoba berinisial BI alias Nanda (42) saat diamankan aparat Polsek Peranap, Inhu, Riau. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," ucap Misran.

Dalam Sehari, 3 Pengedar Sabu Diringkus di 2 Kecamatan

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menyikat 3 orang pengedar narkoba di dua kecamatan dalam waktu sehari.

Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa belasan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sei Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sei Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Para tersangka diringkus Sabtu (3/6/2023) pada waktu dan tempat berbeda.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Dije;askannya, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perkebunan Sei Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun ke lapangan untuk penyelidikan.

Tim mendapat sebuah nama yang kerap bermain dengan narkoba di daerah itu, yakni AS alias Jablai.

Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, tim mendapat informasi jika AS berada dirumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.

Tim menuju rumah yang berada di Jalan Setia, Gang Ribut Desa Perkebunan Sei Lala dan mengamankan AS dan HS.

Didampingi dan disaksikan perangkat RT setempat, dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar dilantai salah satu kamar rumah itu, milik HS.

Kemudian, AS alias Jablai mengaku juga menyimpan 6 paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.45 WIB kembali tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved