Ingin Senangkan Suami, Wanita Ini Paksa Siswi SMA Threesome, Modus Ajak Masak-masak
NG yang bekerja sebagai sopir ingin mewujudkan fantasi seksualnya yang mendapat dukungan dari istri.
Editor:
Sesri
Tribunpantura.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tersangka NP dan NG digelandang ke tahanan usai dihadirkan saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada Minggu (11/6/2023).
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Baca Juga
| Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Raih Penghargaan Bandara Terbaik Nasional |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Minta Pemko Siapkan Porsi Anggaran Penanganan Banjir Lebih Besar di 2026 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 73 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Refleksi Proyek Belajar |
|
|---|
| Kronologi 3 Orang Disekap di Pondok Aren, Diculik Saat Transaksi Beli Mobil, Korbannya Pasutri |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 72 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Membuat Keranjang Kompos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.