Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Senangkan Suami, Wanita Ini Paksa Siswi SMA Threesome, Modus Ajak Masak-masak

NG yang bekerja sebagai sopir ingin mewujudkan fantasi seksualnya yang mendapat dukungan dari istri.

Editor: Sesri
Tribunpantura.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tersangka NP dan NG digelandang ke tahanan usai dihadirkan saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). 

Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada Minggu (11/6/2023).

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved