Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Saber Pungli Diam-Diam Awasi PPDB di Riau, Belum Temukan Dugaan Permainan Uang

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) belum menemukan dugaan permainan uang dalam proses PPDB online tingkat SMA/SMK negeri

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Foto/saberpungli.id
Timnas Saber Pungli awasi PPDB di Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga saat ini pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Riau berjalan aman dan lancar. Meski di lapangan banyak orang tua yang kecewa karena anaknya tidak bisa masuk di sekolah negeri.

Namun sejauh ini Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) belum menemukan dugaan permainan uang dalam proses PPDB online tingkat SMA/SMK negeri di Riau.

"Sejauh ini belum ada kendala, masih aman, hasil pemantauan kita dan laporan dari masyarakat terkait duguaan Pungli di PPDB sampai saat ini juga belum ada," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan, Kamis (15/6/2023).

Meski tahapan pendaftaran PPDB online SMA/SMK Negeri sudah berakhir, pihaknya masih terus melakukan pengawasan. Sebab celah untuk bermain curang saat PPDB ini tidak hanya terjadi saat pendaftaran saja. Pungli bisa saja terjadi setelah proses pendaftaran sampai ke tahap pengumuman.

"Masih berproses, teman-teman di lapangan secara diam-diam  masih melakukan pengawasan, sampai pengumuman," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan panitia dan kepala sekolah agar tidak bermain-main dalam proses PPDB. Sebab secara diam-diam tim saber pungli akan memantau gerak-gerik para oknum yang ingin berbuat curang dengan melakukan pungli saat PPDB.

"Kami sudah minta izin Pak Gubernur, beliau menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Sekolah dan guru jangan coba-coba pungli saat pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau," katanya.

Sigit Juli Hendriawan mengatakan, sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana ditegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya. 

Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah juga dilarang melakukan pungutan dan sumbangan apa pun terkait pelaksanaan PPDB.

"Termasuk dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB," ujarnya. 

Jika nanti dalam pelaksanaan PPDB ternyata ada yang ditemukan bermain-main, maka pihaknya akan melaporkan ke Gubernur Riau selaku penanggung unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Riau. 

Selanjutnya memberikan sanksi yang berat kepada Kepala Sekolah dan guru yang kedapatan melakukan kecurangan saat PPDB 

"Sanksi nya bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian tugas jabatan," katanya 

Tidak hanya guru dan kepala sekolah, pemberian sanksi juga berlaku bagi komite sekolah maupun pihak lain yang melanggar ketentuan dan juknis PPDB. 

"Pemberian saksi selain sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved