Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polda Riau Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di BPR Fianka Pekanbaru, Uang Korban Hilang Miliaran

Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru. FOTO: Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru.

Dalam hal ini, tabungan hari tua milik korban senilai miliaran rupiah hilang.

Korban menyebut tabungannya tak bisa dicairkan, lantaran menurut pihak BPR Fianka, uang sudah pernah ditarik.

Padahal korban merasa tidak pernah melakukan penarikan deposito hari tua miliknya tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Saat ini sedang kami selidiki. Sudah ada beberapa saksi diperiksa,” sebut dia, Sabtu (24/6/2023).

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian membeberkan, korban bernama Leo, sudah mulai menabung di BPR Fianka sejak 2020 silam.

Setoran awal korban yakni pada 5 Februari 2020 nilai Rp300 juta.

Kemudian pada 17 Februari 2020 sebesar Rp300 juta, pada 15 Juli 2020 sebesar Rp100 juta, pada 15 Desember 2021sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 27 Desember 2020 sebesar Rp200 juta, dan pada 19 Juli 2022 sebesar Rp200 juta.

Sehingga jika ditotalkan uang milik korban sudah Rp1,6 miliar didepositokan.

"Selanjutnya, korban datang kembali pada 16 Juni 2023 untuk melakukan pencairan seluruh depositonya. Tapi, customer service BPR Fianka menyampaikan bahwa uang deposito korban telah ditarik," ungkap Teddy.

Namun, pengakuan korban, ia merasa tidak pernah menarik uang miliknya. Ketika dikonfirmasi kepada pihak BPR Fianka pun, korban tak mendapat penjelasan yang pasti. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved