Berita Siak
PPDB Cuma 62 Siswa Baru di SMAN 2 Siak, Kepsek Khawatir Gaji Guru Honorer
SMAN 2 Siak hanya menerima 62 siswa dalam PPDB. Padahal sekolah ini menyediakan fasilitas untuk 6 Rombongan Belajar (Rombel)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Di kecamatan ini juga terdapat MAN 1 Siak dan SMKN Pariwisata.
Sedangkan jumlah penduduk di kecamatan Siak lebih kurang 20 ribu.
Sebagian anak-anak sekolah di berbagai pondok pesantren dan sekolah di Pekanbaru.
SMAN 1 Siak yang menjadi sekolah favorit juga tidak berhasil mendapatkan siswa sesuai kuota.
Siswa yang mendaftar dan lulus PPDB online sebanyak 241 orang, sedangkan kuotanya 252 orang. Meskipun tidak full namun sangat mendekati kuota.
“Kami membuka untuk 7 Rombel, dan saat ini sampai 10 Juli merupakan jadwal daftar ulang,” kata Kepala SMAN 1 Siak, Endoto.
Melihat fenomena di SMAN 1 Koto Gasib juga lebih kurang sama. Sekolah ini hanya mendapatkan 157 orang siswa barunya dari kuota 180 orang.
“Masih bisa kita buka 5 Rombel untuk siswa baru ini,” kata Kepala SMAN 1 Koto Gasib, Puguh Sutrisno.
Kemudian peserta didik baru yang ditetapkan diberikan waktu untuk pendaftaran ulang pada 10 -12 Juli 2023.
Pada pendaftaran ulang ini peserta didik harus membawa Kartu Pendaftaran Asli, SKL Asli bagi pendaftar calon peserta didik 2023, ijazah/surat keterangan berpenghargaan (jika ada).
PPDB Online tingkat SMAN sederajat penetapan seleksi penerimaan melalui 4 jalur.
Jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen.
Sedangkan penetapan pilihan mata pelajaran nilai rata-rata semester 1-5 dan tes minat bakat atau wawancara dengan guru Bimbingan Konseling/konselor sekolah (BK).
Persyaratan umum PPDB Online adalah scan ijazah/SKL, scan akta kelahiran, scan kartu keluarga, surat nilai rata-rata rapor semester I-V dan surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10.000.
Persyaratan jalur afrmasi adalah surat keterangan keluarga tidak mampu atau surat keterangan penyandang disabilitas.
Persyaratan jalur prestasi berupa sertifikat/piagam/penghargaan akademik atau non akademik.
Sedangkan persyaratan jalur perpindahan orang tua adalah surat penugasan orang tua.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
Dua Pria di Siak Nekat Panen Sawit di Kebun PTPN IV, Berakhir di Polsek Lubukdalam |
![]() |
---|
Pejabat Siak Siap-siap Gigit Jari, Bupati Siak Afni Bakal Pangkas TPP 50 Persen |
![]() |
---|
Fantastis, Sekda Siak Terima TPP Rp 1 Miliar Lebih Pertahun, Pejabat Eselon II Lainnya Ratusan Juta |
![]() |
---|
Mobil Dinas Bupati Siak Afni Z Bakal Ditarik, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Emas Famili Siak, Satu Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.