Berita Siak

PPDB Cuma 62 Siswa Baru di SMAN 2 Siak, Kepsek Khawatir Gaji Guru Honorer

SMAN 2 Siak hanya menerima 62 siswa dalam PPDB. Padahal sekolah ini menyediakan fasilitas untuk 6 Rombongan Belajar (Rombel)

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Kepala SMAN 2 Siak Supri Yanto, S.Pd mengatakan, SMAN 2 Siak hanya menerima 62 siswa dalam PPDB. Padahal sekolah ini menyediakan fasilitas untuk 6 Rombongan Belajar (Rombel) 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMA sederajat sudah diumumkan pada Sabtu (1/7/2023) lalu. Sejumlah SMA di Kota Siak tidak berhasil memenuhi kuotanya.

Paling mencolok adalah SMAN 2 Siak. Hanya mendapatkan 62 orang siswa baru. Padahal sekolah ini menyediakan fasilitas untuk 6 Rombongan Belajar (Rombel).

“Sudah sesuai jadwal, 62 siswa, kalau nggak ada tambahan bakal turun gaji guru honor kita,” kata Kepala SMAN 2 Siak, Supri Yanto kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, di SMAN 2 Siak terdapat 20 tenaga honorer yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan.

Saat ini mereka menerima honorarium dari sekolah sekitar Rp 1,4 juta per bulan, dengan jumlah siswa 270 orang.

“ Saat ini jumlah siswa kita jauh berkurang karena hanya 62 siswa yang masuk ke sekolah kita. Sedangkan honorarium diambil dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), semakin banyak siswa semakin banyak dana Bosda,” katanya.

Bosda tersebut transferan dari Pemprov ke rekening sekolah berdasarkan jumlah siswa. Satu orang siswa hitungannya Rp 1,5 juta.

Penggunaan dana Bosda berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur Pergub.

Di dalam Juknis boleh untuk membayarkan gaji tenaga honor sesuai kemampuan sekolah.

“Sedikitnya jumlah siswa tentu memperkecil kemampuan keuangan sebagai sumber untuk honor sekolah," katanya.

"Saat ini, kami sangat meminta perhatian dari guru honorer atau tenaga kependidikan, ini konsekwensi dari kondisi sekolah kita hari ini,” imbuhnya.

Dari penelurusan Tribunpekanbaru.com, rata-rata SMA di Siak tidak dapat memenuhi kuotanya 100 persen.

Apalagi bagi SMAN 2 Siak bersaing dengan SMAN 1 yang lebih difavoritkan masyarakat.

Letak sekolah ini juga tidak terlalu jauh, di dalam kawasan Kecamatan Siak.

Di kecamatan ini juga terdapat MAN 1 Siak dan SMKN Pariwisata.

Sedangkan jumlah penduduk di kecamatan Siak lebih kurang 20 ribu.

Sebagian anak-anak sekolah di berbagai pondok pesantren dan sekolah di Pekanbaru.

SMAN 1 Siak yang menjadi sekolah favorit juga tidak berhasil mendapatkan siswa sesuai kuota.

Siswa yang mendaftar dan lulus PPDB online sebanyak 241 orang, sedangkan kuotanya 252 orang. Meskipun tidak full namun sangat mendekati kuota.

“Kami membuka untuk 7 Rombel, dan saat ini sampai 10 Juli merupakan jadwal daftar ulang,” kata Kepala SMAN 1 Siak, Endoto.

Melihat fenomena di SMAN 1 Koto Gasib juga lebih kurang sama. Sekolah ini hanya mendapatkan 157 orang siswa barunya dari kuota 180 orang.

“Masih bisa kita buka 5 Rombel untuk siswa baru ini,” kata Kepala SMAN 1 Koto Gasib, Puguh Sutrisno.

Kemudian peserta didik baru yang ditetapkan diberikan waktu untuk pendaftaran ulang pada 10 -12 Juli 2023.

Pada pendaftaran ulang ini peserta didik harus membawa Kartu Pendaftaran Asli, SKL Asli bagi pendaftar calon peserta didik 2023, ijazah/surat keterangan berpenghargaan (jika ada).

PPDB Online tingkat SMAN sederajat penetapan seleksi penerimaan melalui 4 jalur.

Jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen.

Sedangkan penetapan pilihan mata pelajaran nilai rata-rata semester 1-5 dan tes minat bakat atau wawancara dengan guru Bimbingan Konseling/konselor sekolah (BK).

Persyaratan umum PPDB Online adalah scan ijazah/SKL, scan akta kelahiran, scan kartu keluarga, surat nilai rata-rata rapor semester I-V dan surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10.000.

Persyaratan jalur afrmasi adalah surat keterangan keluarga tidak mampu atau surat keterangan penyandang disabilitas.

Persyaratan jalur prestasi berupa sertifikat/piagam/penghargaan akademik atau non akademik.

Sedangkan persyaratan jalur perpindahan orang tua adalah surat penugasan orang tua.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved