Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Security Hotel di Pekanbaru Dibekuk Polisi Gegara Kedapatan Bawa Ekstasi Saat Razia

Security hotel di Pekanbaru berinisial PA diamankan oleh anggota Tim Anti Bandit Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru karena bawa 10 butir ekstasi

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka berinisial PA yang diamankan oleh anggota Tim Anti Bandit Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru karena bawa 10 butir pil ektasi saat terjaring razia di Jalan Soekarno Hata 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial PA diamankan oleh anggota Tim Anti Bandit Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru karena kedapatan membawa 10 butir pil ektasi saat terjaring razia di Jalan Soekarno Hata, Pekanbaru, Minggu (02/07/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim saat menggelar razia lalu diserahkan ke kita guna menjalani pengembangan selanjutnya," kata Kompol Manapar saat di konfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Manapar, pelaku yang merupakan security di Hotel Swiss Belinn SKA Pekanbaru ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang (DPO) dan akan diedarkan untuk tamu di hotel tempat ia bekerja.

"Pil ektasi tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang dan akan diedarkan untuk tamu hotel tempat ia bekerja," ujar Kasat Narkoba.

Kepada petugas, lanjut Manapar, tersangka juga mengaku bahwa telah satu bulan mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka juga mengaku bahwa sudah satu bulan mengedarkan barang haram tersebut dengan keuntungan Rp.50 ribu perbutirnya," ungkap Manapar.

Kasat menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” kata Manapar.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, bahwa tersangka PA terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hata.

"Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan 10 butir jenis ekstasi di dalam jok motor tersangka, dengan penemuan tersebut kita langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Piket Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," ungkap Nicho.

Nicho menjelaskan bahwa razia tersebut digelar guna mengantisipasi terjadinya gangguan Khamtibmas seperti tindak pidana Curat, Curas serta Curanmor (C3) maupun kejahatan lainnya.

"Razia tersebut kita gelar dibeberapa titik di Kota Pekanbaru diantaranya, di Jalan Sudirman, Jempat Siak IV, Purna MTQ, Jalan Arifin Ahmad serta di Jalan Diponegoro," kata Nicho.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved