Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

12 Bacalon DPD Sudah Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU Riau

12 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau sudah ajukan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
12 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau sudah ajukan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini sudah 12 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon.

Dokumen perbaikan ini disampaikan masing-masing perwakilan bacalon ke KPU Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Joni Suhaidi di sela-sela aktifitasnya di KPU Riau sore tadi, Selasa (4/7/2023) malam.

Joni mengungkapkan bahwa bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon hari ini adalah Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra dan Alpasirin.

KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan.

"Hingga hari ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau," ujarnya.

"Kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan," ujar Joni yang sudah 20 tahunan aktif sebagai penyelenggara Pemilu tersebut.

Sebelumnya, KPU Riau terima 5 dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau.

Joni Suhaidi menyampaikan, pascapenyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 kepada bakal calon DPD dan DPRD pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu.

"Jadi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Riau yang belum memenuhi dokumen syarat bakal calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,"ujar Joni.

Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa baru hari ini ada bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

"Sejak dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru hari ini yang sudah merupakan hari ke tujuh dari 14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," lanjut Joni.

“Dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada,"jelasnya.

Joni juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni sampai 8 Juli dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul. 23.59. WIB

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved