Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencabulan

Siswi SD Disetubuhi Oknum Guru, Pelaku: Korban Menurut Saat Diajak Check In

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, awalnya TH mengaku telah menyetubuhi siswinya itu di hotel.

Istimewa
Ilustrasi - Siswi SD Disetubuhi Oknum Guru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswi SD berusia 11 tahun di Cirebon diajak check in di hotel kelas melati oleh oknum gurunya yang berinisial TH (26).

Di kamar hotel itu, siswi SD tersebut disetubuhi.

Tak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh siswi itu. 

Kamera CCTV pun merekam keduanya saat akan masuk ke hotel.

Sepulang dari hotel, orangtua korban pun menginterogasinya. 

Siswi SD itu pun dengan lugunya mengaku telah bersetubuh dengan TH di hotel.

Mendengar pengakuan anak gadisnya, orantua korban pun mengadu ke pihak sekolah mulai dari wali kelas hingga kepala sekolah.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, awalnya TH mengaku telah menyetubuhi siswinya itu di hotel.

"Dari pihak sekolah langsung mengonfirmasi kepada tersangka dan yang bersangkutan tidak mengaku telah mencabuli korban," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023).

Pihaknya yang menerima laporan kejadian itu dari orang tua korban bertindak cepat dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ia mengatakan, sebelum mengajak korban check in di hotel kelas melati, tersangka dan korban sempat mampir ke minimarket di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Rekaman kamera pengawas di minimarket itu pun dijadikan barang bukti, sehingga tersangka tak bisa mengelak saat ditunjukan video di minimarket tersebut.

"Akhirnya, tersangka mengakui telah mencabuli korban saat kami menunjukan rekaman kamera pengawas tersebut, sehingga langsung diamankan," ujar Ariek Indra Sentanu.

TH sempat mengelak karena ketakutan dan panik sehingga tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat kepada korban.

Selain itu, TH mengaku saat mencabuli korban sama sekali tidak melakukan ancaman maupun tindak kekerasan, dan hanya menggunakan bujuk rayu untuk memperdayai korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved