KKB Papua
Egianus Kogoya Bantah Minta Uang Tebusan, Rp 5 Miliar Itu Untuk Siapa?
Egianus mengatakan, pihaknya tidak akan menerima uang Rp 5 miliar atau lebih dari pemerintah Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Egianus Kogoya membantah soal permintaan uang Rp 5 miliar sebagai tebusan untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.
Salah satu pimpinan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua itu menyebut pernyataan pihaknya meminta uang tebusan tidaklah benar adanya.
Dikutip dari TribunPapua.com, bantahan tersebut disampaikan Egianus Kogoya melalui video yang berdurasi 2 menit lebih 2 detik.
Egianus Kogoya menegaskan pihaknya hanya menginginkan kemerdekaan Papua sebagai syarat pembebasan pilot Susi Air.
"Saya tangkap pilot itu hanya mau merdeka. Saya tidak pernah minta uang tebusan seperti berita yang beredar," ucap pemuda itu, dikutip dari TribunPapua.com, Minggu (9/7/2023).
Egianus mengatakan, pihaknya tidak akan menerima uang Rp 5 miliar atau lebih dari pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan pihaknya hanya akan melepas pilot Susi Air jika Papua merdeka.
"Kalau Papua tidak merdeka, kami tidak akan menyerahkan pilot. Jadi soal permintaan Rp 5 Miliar dari Kodap III itu omong kosong," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menyatakan, pihaknya sudah berusaha untuk meyakinkan agar Egianus Kogoya dan pasukan mau membebaskan pilot Susi Air.
Namun, karena isu yang dinilai KKB Papua keliru, maka Egianus Kogoya kembali menegaskan tetap menyandera pilot Susi Air.
"Oleh karena itu kami harus kerja keras lagi untuk lobi Panglima Egianus Kogoya dan pasukannya, supaya pilot asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan," ujarnya.
Sebagai informasi, sudah lima bulan lamanya Pilot Susi Air belum berhasil dibebaskan.
Segala upaya negosiasi dari pemerintah telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Philip Mark Mehrtens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari lalu.
Kapten Philip disandera sesaat setelah sang kapten pilot mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.
Egianus Kogoya dan kelompoknya juga membakar pesawat yang dikemudikan Mehrtens.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah terus melakukan upaya untuk melakukan pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens.
Jokowi mengaku, negara tak tinggal diam terhadap penyanderaan yang dilakukan oleh KKB Papua terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menghadiri Papua Street Carnival, di Jayapura Papua, pada Jumat, (7/7/2023).
"Kita ini jangan dilihat diam loh ya," kata Jokowi, dikutip dari youTube Kompas TV.
"Kita ini sudah berupaya dengan amat sangat tetapi tidak bisa kita buka apa yang sudah kita upayakan, apa yang sudah kita kerjakan di lapangan," lanjutnya.
Jokowi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat di Papua untuk membahas permasalahan pilot Susi Air tersebut pada Kamis (6/7/2023) malam.
Meski demikian Jokowi mengaku tak bisa membeberkan hasil dari rapat tersebut.
Jokowi hanya menegaskan, pemerintah terus melakukan segala upaya agar Pilot Susi Air bisa dibebaskan dengan selamat.
"Tadi malam pun kita sudah rapat juga, nggak bisa sampaikan isinya apa dan upayanya apa," kata Jokowi.
"Tapi pemerintah sudah berusaha keras untuk menyelesaikan persoalan itu dan masih dalam proses terus, tapi tidak bisa kita buka kepada publik," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKB Papua Bantah Minta Uang Rp 5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air: Hanya Mau Merdeka.
| Serka SM, Prajurit TNI Tewas Dibacok OTK, Diserang Saat Pulang dari Rumah Sakit |
|
|---|
| Dihadang KKB Papua saat Mau Balik Pos, 2 Personel Brimob Tewas Ditembak, Luka di Dada |
|
|---|
| Eks TNI Pasok Senpi untuk KKB, Yuni Enumbi Sengaja ke Bojonegoro Melihat Pembuatan Senjata Api |
|
|---|
| Tak Menyangka , Dari Anggota Polri , Kini jadi Pimpinan KKB di Papua , Sosok AM Diburu Satgas |
|
|---|
| KKB OPM Tembak Mati Remaja dan Bakar Bangunan SD di Intan Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.