Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G. Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ditolak Jaksa penuntut umum (JPU).

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.

Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi Dalam Sidang Korupsi BTS

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Setoran Rp 500 Juta per Bulan hingga Fasilitas Main Golf

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved