Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Johnny G Plate Disebut Dapat Setoran Rp 500 Juta per Bulan hingga Fasilitas Main Golf

saat ini Johnny G Plate menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G bersama tujuh tersangka lainnya.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat terdakwa Johnny G. Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang tersebut diungkap jika Johnny G. Plate, meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023).

Johnny G Plate meminta uang kepada Anang pada bulan Januari atau Februari 2021.

Namun, kata JPU, uang itu baru didapatkan Johnny dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan.

"Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Uang yang diminta Johnny itu, kata jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

"Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Jaksa.

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Kini Ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, Kapan Dipindah?

Baca juga: Tower Tak Ada yang Berdiri, Padahal Duit Rp 10 Triliun Dicarikan: Johny G Plate Layak Dihukum Mati?

Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sehingga, total uang yang didapat Johnny mencapai Rp 10 miliar.

Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.

Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Selain itu, Johnny juga disebut meminta agar Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved