Berita Pekanbaru
Sakit Hati Asmara Kandas, Pria di Pekanbaru Nekat Sebar Video Asusila Bareng Mantan Pacar
Pria di Pekanbaru nekat menyebar video asusila bareng mantan pacar gara-gara sakit hati hubungan asmara kandas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lantaran tak terima hubungan putus, Pria di Pekanbaru nekat menyebar video asusila bareng mantan pacar.
Pelaku berinisial MPAH (24). Ia sakit hati hubungan percintaan dengan wanita pujaannya, KN kandas.
Alhasil, ia pun menyebar video konten dewasa saat masa pacaran dengan KN lewat media sosial (medsos).
Dengan harapan, KN mau kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Jefri, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ekspos kasus, Selasa (11/7/2023).
Disebutkan Jefri, pada Januari 2023 lalu, korban memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan pelaku.
Mendapati hal itu, pelaku merasa tidak terima. Ia pun mengancam akan menyebarkan video asusila korban.
Singkat cerita, korban tetap enggan balikan dengan pelaku.
Sekitar sebulan berselang, korban mendapat kabar jika video asusilanya telah disebarluaskan oleh pelaku.
Di mana pelaku mengunakan aplikasi Instagram dengan cara mengirimkan melalui fitur direct messenger kepada kerabat serta keluarga korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan 3 akun sekaligus.
Di antaranya @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.
Video Asusila Disebar di Medsos
Video Asusila
Pria di Pekanbaru
Berita Pekanbaru Hari Ini
Tribunpekanbaru.com
| Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
|
|---|
| Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.