Berita Riau
Masa Perbaikan Berkas Parpol Diperpanjang, Begini Penjelasan KPU Riau
KPU RI memberi kesempatan parpol guna memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan partai politik (parpol) guna memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Menanggapi itu, Anggota KPU Riau Joni Suhaidi menjelaskan, sejatinya bukan perpanjangan secara menyeluruh, namun melengkapi berkas yang masih kurang lengkap.
"Jadi ini hanya melakukan perbaikan terhadap dokumen yang belum lengkap. Umpama kemarin surat peradilan dari PN belum dikeluarkan ini kan bukan kesalahan calonnya. Nah sekarang kalau sudah dikeluarkan, jadi silakan dimasukkan kembali," jelasnya, Rabu, (12/7/2023).
Hal itu dilakukan, menurut Joni, karena ada beberapa partai ditemukan berkas bacaleg masih kurang.
Lagi, permintaan perpanjangan itu pun dilakukan oleh DPP partai politik.
"Jadi dari DPP-nya meminta KPU RI untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen. Jadi tidak semua, satu-satu saja yang kurang,"ujar Joni.
Selanjutnya, Joni menyampaikan untuk di Riau sendiri proses perbaikan berkas sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 berjalan lancar.
"Kemarin proses di Riau lancar saja untuk perbaikan berkasnya. Hari terakhir belum jam 23.59 sudah selesai,"jelas Joni.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/5-dok-diterima-kpu-riau.jpg)