Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Istri Kedua Eks Kakanwil BPN Riau Terdakwa Kasus Suap Hadir di Sidang Namun Tetap Tolak Bersaksi

Juli Sasmita, istri kedua dari eks Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, terdakwa kasus suap izin HGU dan TPPU akhirnya hadir dalam persidangan, Selasa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Juli Sasmita, istri kedua dari eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan izin HGU dan TPPU akhirnya hadir dalam persidangan, Selasa (18/7/2023). 

Selain Juli Sasmita, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya.

Mereka adalah Lufita Putri, selaku pegawai Direktorat LHKPN KPK, dan Niki Aldi selaku kuasa PT Pulau Kundur Perkasa di Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saksi Lufita menjelaskan, Syahrir melaporkan harta kekayaannya pada sejak tahun 2017 hingga 2020.

Pada 2017 hingga 2018 Syahril menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Maluku Utara sedangkan 2019 hingga 2021 menjabat Kepala Kanwil BPN Riau.

Harta yang disampaikan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, berupa kendaraan, tanah dan bangunan. Kekayaan itu umumnya ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Saat menjabat Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menyampaikan penambahan harta kekayaan, berupa tanah dan kendaraan.

Namun sejak 2022, Syahrir tidak lagi melaporkan harta kekayaannya.

"2022 belum ada laporan, batasan sampai 31 Maret 2023. Kalau pensiun, memang ada kewajiban melampirkan sampai akhir menjabat, tapi belum ada laporan," tutur saksi.

JPU dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.

Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved