Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Terbakar Api Cemburu‎ Gara-gara Ulah Suami, Seorang Istri di Dumai Nekat Aniaya IRT 

Tindakan nekat itu dilakukan FY dipicu oleh suaminya yang kerap bertegur sapa dengan korban.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Freepik
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Seorang istri di Dumai nekat menganiaya seorang wanita lain diduga gara-gara cemburu.

Tindakan nekat itu dilakukan FY dipicu oleh suaminya yang kerap bertegur sapa dengan korban.

FY kemudian menghubungi korban untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota pada 16 Mei 2023 lalu.

Pertemuan itu pun berujung cekcok hingga terjadinya perkelahian.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan tersangka FY diamankan dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Jumat (21/7/2023).

FY diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai sekira pukul 16.30 WIB.

Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Baca juga: Satpol PP Dumai, Amankan Belasan Botol Miras di Toko Kosmetik di Jalan Sudirman

Baca juga: Barang Milik Negara Bernilai Rp 893 Juta Dimusnahkan KPPBC Dumai, Ini Jenisnya

Dijelaskanya, saat bertemu, korban meluruskan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.

Korban menjelaskan jika selama ini suami tersangka FY yang selalu lebih dulu menyapa korban.

Dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY.

"Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, FY tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal," katanya, Minggu (23/7/2023).

Tak berhenti sampai disana, Tambahnya, FY kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.

AKP Bayu menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.

"Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / donny kusuma putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved