Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Mengajarkan Senam Kepada Siswi MIN Tapi Guru Olahraga Ini Merogoh ke Dalam Legging

Sebagai guru olahraga bukan mengajarkan senam kepada siswi MIN tapi guru olahraga ini malah merogoh ke dalam legging siswinya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Bukan Mengajarkan Senam Kepada Siswi MIN Tapi Guru Olahraga Ini Merogoh ke dalam Legging. Foto: Ilustrasi Legging 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagai guru olahraga bukan mengajarkan senam kepada siswi MIN tapi guru olahraga ini malah merogoh ke dalam legging siswinya.

Selain merogoh ke dalam legging siswinya, guru olahraga ini juga merogoh organ intim siswi lainnya dari luar rok.

Bahkan, usai merogoh ke dalam legging untuk menyentuh organ intim siswinya, guru olahraga ini juga mengeluarkan kata-kata mengancam.

Parahnya, sebanyak tujuh orang siswi menjadi korban penyentuhan organ intim oleh oknum guru olahraga tersebut.

Inisial guru olahraga itu adalahHJ (38) dan dia adalah oknum guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh.

Perbuatan oknum guru olahraga itu terkuak setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tua mereka.

Ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, dan atas kejadian itu para siswi yang organ intim nya dirogoh guru olahraga itu mengalami rasa takut, cemas dan stress.

Kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl menyatakan Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“ Menghukum terdakwa HJ dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023).

Kronologi

Berikut kronologi yang dialami ketujuh korban :

Korban 1

Kejadian pertama dilakukan terhadap korban 1 yang terjadi pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved