Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Bakal Dipasangi Portal, Cegah Truk Tonase Besar Masuk Kota, di Mana Saja Lokasinya?

Sejumlah simpang ruas jalan kota di Pekanbaru bakal dipasangi portal karena banyaknya truk tonase besar masuk ruas jalan kota

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Suasana persimpangan Jalan Melati-Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru tampak padat. Ada rencana pemasangan portal di persimpangan jalan itu. Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada rencana sejumlah simpang ruas jalan kota di Pekanbaru bakal dipasangi portal. Kondisi ini karena banyaknya truk tonase besar masuk ruas jalan kota.

Padahal truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas. Masuknya truk tonase ke ruas jalan kota menyebabkan kerusakan pada ruas jalan yang dilintasi.

Tim Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bakal memasang portal di sejumlah titik.

Ruas jalan yang dipasang portal kebanyakan tidak bisa tidak bisa menahan beban di atas delapan ton.

Sejumlah itu yakni simpang Jalan Pesantren dari arah Lintas Timur sehingga truk tonase besar tidak melintas. Lalu Jalan Melati agar truk tonase besar tidak bisa masuk dari Jalan Garuda Sakti maupun dari arah Jalan Air Hitam.

Simpang Jalan Darma Bakti juga bakal dipasang portal karena jadi jalan pintas dari Jalan Siak II menuju ke Jalan Soekarno-Hatta. Seluruh persimpangan ruas jalan ini segera dipasangi portal karena jalannya tidak dirancang menahan bebas di atas delapan ton.

"Kami melihat truk tonase besar over dimensi, dengan muatan di atas delapan ton menyebabkan kerusakan jalan, maka kami segera memasang portal," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, ruas jalan itu dipilih karena kerap menjadi jalan pintas truk tonase besar. Akibatnya sejumlah ruas jalan itu dalam kondisi rusak karena tidak sanggup menahan beban.

Kebijakan telah menjadi bahasan dalam forum lalu lintas di Pekanbaru. Mereka memasang portal sesuai Undang- Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan itu dapat dilakukan dengan pengendali kecepatan maupun pengendali ukuran. Ia menyebut portal merupakan satu pengendali ukuran di jalan.

Ketinggian portal diatur agar kendaraan yang bisa melintas tingginya cuma tiga meter saja. Maka kendaraan yang tingginya di atas tiga meter tidak bisa masuk kesana.

" Kami sudah rapat bersama forum lalu lintas, lalu kita laporkan kepada para pimpinan," terangnya.

Tim gabungan siap menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota. Mereka bakal melakukan penilangan bersama Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Kita ingatkan kepada pengusaha dan sopir angkutan barang agar peringatan ini diindahkan, hanya sampai ada angkutan barang ditilang di jalan nanti," ulasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved