Berita Siak
Sekda Siak Sebut Seleksi Lelang Terbuka JPT Pratama Prosedural
Sekda Siak, Arfan Usman menanggapi polemik seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di kabupaten itu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Berdasarkan validasi LIPPSI, kandidat atas nama Syaifullah umurnya sudah lewat. Pada pasal 107 PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil untuk JPT usia maksimal 56 tahun. Sementara kandidat sudah berusia 57 tahun.
LIPPSI menilai Pansel tidak menjalankan proses seleksi dengan baik dan benar. Pihaknya telah menyurati Bupati Siak dan KASN untuk meninjau ulang terkait pelulusan nama-nama calon tersebut.
“Kita memang menerima laporan itu tentu kita akan tindaklanjuti dengan memanggil Pansel,” kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Indra Gunawan mengatakan, laporan lembaga independen itu dijadikan dasar untuk memanggil tim Pansel. Tujuanya meminta klarifikasi atas keganjilan dan dugaan pelanggaran sebagaimana laporan tersebut.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi itu nanti kami DPRD Siak mendesak bupati dan KASN untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel,” tegas Indra.
Indra mengingatkan agar Pansel jangan main-main dalam proses seleksi JPT Pratama di Siak. Ia juga memastikan bahwa nepotisme juga mempunyai ancaman pidana.
“Kalau ingin Siak ni maju memang harus melakukan seleksi dengan profesional dan menempatkan orang yang kompeten dibidangnya,” katanya.
Ancaman pidana nepotisme telah diatur pada pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan disanksi berupa pidana penjara 2 tahun dengan denda minimal Rp200 juta sdan maksimal Rp1 miliar. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekretaris_daerah_kabupaten_siak_arfan_usman_menghadiri_mptb_bumkam_seminai_jaya.jpg)