Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dituntut 11 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Puluhan Miliar

JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/8/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Syahrir membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00, serta ditambah denda Rp1 miliar.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/8/2023).

Sidang dipimpin hakim ketua Salomo Ginting, dengan didampingi hakim anggota Adrian HB Hutagalung dan Yelmi.

Selain majelis hakim, hadir di ruang sidang tim JPU KPK dan juga penasihat hukum terdakwa.

Sementara Syahrir, mengikuti jalannya sidang lewat video conference karena sedang berada di tahanan KPK.

Sebagaimana diketahui, Syahrir duduk sebagai pesakitan dalam perkara suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU KPK menilai, Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan dana di rekening.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ungkap JPU KPK.

Kemudian, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00.

Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak sampai disitu, Syahrir dituntut pula membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved