Berita Riau
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dituntut 11 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Puluhan Miliar
JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/8/2023).
Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Berita Terkait: #Berita Riau
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.