Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dituntut 11 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Puluhan Miliar

JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
JPU dari KPK menuntut eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/8/2023). 

Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved