Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Sebut Produk Kanemochi Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menyebutkan, produk Kanemochi didugar keras melanggar Undang-undang perlindungan konsumen

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok bersama produk Kanemochi yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menindaklanjuti laporan konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan produk-produk bermerk atau berlabel Kanemochi.

Penelitian dan pemeriksaan terhadap berbagai produk dengan merk/label Kanemochi tersebut sudah dilakukan.

Wakil Ketua BPKN RI, Dr Muhammad Mufti Mubarok, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait dugaan pelanggaran Undang - Undang Perlindungan Konsumen sehubungan telah beredarnya produk dengan merk atau label Kanemochi yang beredar luas di masyarakat.

“Ya memang benar, kami telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait produk dengan merk atau label berdasarkan laporan yang kami terima, produk sebagaimana dimaksud telah beredar luas di masyarakat dan banyak pihak konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Muhammad Mufti Mubarok, Jumat (11/8/2023).

Ia menegaskan BPKN RI secara kelembagaan akan bersikap proaktif, akuntabel dan objektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau konsumen tersebut.

Meskipun produk yang dilaporkan saat ini terkait dengan pemberitaan yang sedang menjadi perhatian publik, namun hal demikian tidak menganggu independensi BPKN RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Secara prinsip, BPKN RI akan melakukan upaya sesuai prosedur yang telah ditentukan, di mana setelah kita menerima laporan/pengaduan dimaksud, kita selanjutnya juga akan meminta klarifikasi atau keterangan dari para pihak yang diperlukan,” katanya.

Sejalan dengan itu pihaknya juga melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap produk dimaksud dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait.

Baik baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM RI maupun instansi penegak hukum lainnya.

Produk Kanemochi merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, handgift serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan serta meresahkan konsumen atau masyarakat.

Secara nyata merasa tertipu sekaligus dirugikan atas produk – produk tersebut.

Masyarakat atau konsumen sebagai pengguna, pemakai atau yang mengonsumsi produk-produk yang beredar di masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

Hal itu diatur di dalam Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kesimpulan sementara kami, pemilik usaha atau owner dari produk-produk Kanemochi telah melanggar ketentuan pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”’katanya.

Tugas fungsi dan kewenangan BPKN selaras dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) BPKN RI memiliki tugas dan fungsi yang antara lain dapat menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.

Kemudian BPKN RI juga dapat melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Selain itu BPKN RI juga memiliki tugas dan fungsi menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha atau owner dari produk Kanemochi yang berinisial SIP dan SCB.

Namun yang bersangkutan mangkir.

“Guna mencegah bertambah banyaknya korban, masyarakat atau konsumen yang dirugikan, BPKN RI memandang perlu agar masyarakat benar-benar mengetahui informasi tersebut,” katanya.

Muhammad Mufti Mubarok juga menghimbau kepada para pelaku usaha di tanah air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk yang banyak beredar atau dijual baik secara ritel maupun penjualan melalui online atau marketplace.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved