Berita Riau

Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Karyawan di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau, yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

RH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Pria asal Jakarta yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," katanya, Sabtu (12/8/2023).

Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.

Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.

Sebelumnya, video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

RH sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.

Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.

RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.

Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini. RH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk informasi, kejadian bermula saat pelaku RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.

Kemudian RH memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.

Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved