Berita Rohul

606 WBP Lapas Klas IIB Pasirpangaraian Terima Remisi, Potongan Masa Hukuman 1 Sampai 6 Bulan

Bak pengantin, lengkap dengan atribut pakaian melayu, warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Klas IIB Pasirpangaraian menerima hadiah remisi

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Istimewa
Bupati Rohul Sukiman tengah memberikan surat remisi secara seremonial kepada WBP Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Bak pengantin, lengkap dengan atribut pakaian melayu, warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Klas IIB Pasirpangaraian menerima hadiah remisi pada Kamis (17/8/2023) lalu.

Pemberian remisi secara seremonial itu diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu Sukiman kepada sekitar 606 orang WBP di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu di Kompleks Pemda di Pasir Pangaraian.

606 orang WBP tersebut menerima hadiah pengurangan hukuman bersempena dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Sukiman usai menyerahkan remisi mengatakan, atas nama Pemda Rohul mengucapkan selamat dan berharap agar WBP dapat mengambil hikmah dari hukuman yang diterima.

"Remisi Umum ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami penurunan resiko," kata Sukiman.

Terpisah, Kalapas Klas IIB Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu mengatakan, pemberian remisi itu adalah oleh Ditjen Pemasyarakatan di Kemenkumham.

Rata-rata potongan masa hukuman yang diberikan pun beragam. Mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan masa hukuman.

"Dari total 606 orang WBP dan Anak Binaan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian, seorang WBP bernama Tarmizi yang tersangkut perkara perjudian langsung bebas usai menerima remisi," kata Bahtiar.

Beberapa persyaratan untuk dapat menerima remisi itu, kata Bahtiar, yakni sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.

"Gak semuanya diberikan remisi. Hanya yang memenuhi syarat saja," tegasnya kemudian.

Saat ini, WBP di Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian berjumlah 925 orang. 606 orang di antaranya menerima remisi dalam rangka Kemerdekaan RI ke-78.

Dari jumlah 606 orang itu, sebanyak 141 orang mendapatkan remisi satu bulan, 67 orang mendapatkan dua bulan, 154 orang mendapatkan tiga bulan, 174 orang mendapatkan 4 bulan, 52 orang mendapatkan lima bulan dan 18 orang lainnya mendapatkan pemotongan hingga 6 bulan masa hukuman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved