Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Penyidik Polda Riau Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil di Markas Polda Sumut

Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, memeriksa Harris Anggara alias Liong Tjai, tersangka kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Inhil.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, memeriksa Harris Anggara alias Liong Tjai, tersangka kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Inhil. FOTO: Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, memeriksa Harris Anggara alias Liong Tjai, tersangka kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Inhil.

Dalam hal ini, penyidik Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Markas Polda Sumatera Utara (Sumut).

Untuk diketahui, Harris Anggara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Riau.

Namun, Harris Anggara diamankan pada Rabu (19/7/2023) lalu oleh tim Polda Sumut terkait kasus berbeda.

Harris Anggara ternyata juga menyandang status DPO Polda Sumut sejak 4 tahun yang lalu terkait kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan.

"Anggota sudah koordinasi ke (Polda) Sumut dan sudah periksa yang bersangkutan (tersangka, red)," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Sabtu (26/8/2023).

Diterangkan Faizal, tim penyidik bertolak ke Kota Medan untuk mendatangi Markas Polda Sumut, tempat tersangka ditahan.

"Pemeriksaan yang bersangkutan di Polda Sumut," ucap Faizal.

Selain Harris Anggara, kasus korupsi yang ditangani Polda Riau ini juga menyeret mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, sudah menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Muhammad.

Selain Muhammad, perkara ini turut melibatkan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim.

Korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.639.090.623.

Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau, adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved