Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Penyidik Polda Riau Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil di Markas Polda Sumut

Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, memeriksa Harris Anggara alias Liong Tjai, tersangka kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Inhil.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, memeriksa Harris Anggara alias Liong Tjai, tersangka kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Inhil. FOTO: Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani. 

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan. Selanjutnya, ia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut. Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved