Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info CPNS Riau

Pengumuman CPNS 2023 Mulai 16 September, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

masing-masing instansi akan mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS/PPPK 2023 mulai 16 September 2023.

Editor: Sesri
Instagram
Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mau daftar CPNS 2032 atau PPPK 2023, persiapkan diri dan dokumen-dokumen persyaratan.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN mengatakan, masing-masing instansi akan mengumumkan jadwal pendaftaran pada 16 September 2023.

Sehingga para pelamar CASN diimbau untuk melihat pada laman masing-masing instansi Pemerintah sebelum pendaftaran.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” jelas Plt. Kepala BHHK BKN, dikutip dari laman resmi BKN.

Menurut surat Menteri PANRB BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 17 September 2023.

Nantinya pendaftaran CPNS dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Ini Link Pendaftaran CPNS Lulusan SMA

Baca juga: Link PDF Contoh Soal CPNS 2023 TIU, TWK, TKP Lengkap dengan Jawaban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat mendaftar CPNS sepeti tahun-tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Riau Hanya Buka Formasi untuk PPPK, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Info CPNS Kemenag 2023, Ada 4.125 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

5. Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved