Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BERITA VIRAL

Viral Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta, Ini Pengakuan Saksi Mata Saat Diculik, Sempat Berkelahi

Sedang viral pembunuhan warga Aceh di Jakarta hingga nama Imam Masykur Trending di Twitter pada Senin (28/8/2023) malam, ini pengakuan dari saksi mata

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture Twitter
Viral Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta, Ini Pengakuan Saksi Mata Saat Diculik, Sempat Berkelahi. Foto: Imam Masykur saat masih hidup 

Dua pelaku lantas menghadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.

"Semua orang enggak berani pada melerai karena dia bilang saya bawa surat tugas, bawa map. Cuma saya enggak tahu map itu isinya apa, saya enggak tahu," kata B.

Setelahnya, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku

Kabar penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas ditangan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu viral di media sosial Instagram.

Imam Masykur (25) merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Merespons ini, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Rafael mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.

Menurut Rafael, terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. sumber data: Kompas.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved