TPPU Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Beli 70 Tas Mewah buat Istri Pakai Uang Gratifikasi, Nilainya Rp 1,5 Miliar
Rafael Alun Trisambodo disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk sejumlah hal, seperti membeli kendaraan, membangun restoran, hingga beli tas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rafael Alun Trisambodo disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk sejumlah hal, seperti membeli kendaraan, membangun restoran, hingga membeli tas mewah dan perhiasan.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengungkap Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi selama tahun 2011 hingga 2023.
“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurut jaksa, selama kurun waktu 2015-2023, Rafael membeli 70 tas mewah untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dimpet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000, yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ucap jaksa.
Dompet mewah yang dibeli Rafael untuk istrinya tersebut bermerek Christian Dior. Nilainya mencapai Rp 4,5 juta.
Baca juga: Update Kasus Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Ibu, Istri, hingga 3 Anaknya Terlibat Pencucian Uang
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp16,6 M
Sementara, 70 tas mewah itu terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci.
Beberapa tas tercatat tidak asli meski harganya tetap jutaan rupiah. Namun, sebagian besar tas yang dibeli Rafael tercatat asli.
Selain tas, menurut jaksa, pada tahun 2019, Rafael juga menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk membeli satu set perhiasan.
Nilainya mencapai Rp 350 juta. Tak hanya itu, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa unit mobil mewah.
Ia juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.
Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.
Lalu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, rumah, apartemen, hingga ruko.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.