Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp16,6 M
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima Rafael Alun senilai Rp16.644.806.137 selama 11 tahun.
"(Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 menerima gratifkasi total Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) dikutip dari Kompas TV.
Ernie Meike Torondek disebut sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Adapun penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya tapi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan:
1. Mendapat bagian dari penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466 dan memperoleh dana taktis yang bersumber dari wajib pajak Rp2.555.000.000.
2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.
Baca juga: Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Hari Ini
Baca juga: Aliran Uang Rafael Alun Trisambodo Terungkap, Diduga Mengali ke Perusahaan Pijat Refleksi
3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan pembelian tanah dan rumah di Jakarta Barat.
4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
"Bahwa perbuatan itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengutip TribunJakarta.com, selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Baca juga: Ternyata Ada Sosok Rafael Leao Dibalik Pertemuan IshowSpeed dengan Cristiano Ronaldo
Baca juga: Mario Tak Bisa Bayar, Harta Rafael Alun yang Disita KPK Bakal Dipakai Bayar Restitusi David Ozora
Juga menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).
| Arti Kata Girly dan Artinya, Apa Itu Girly, Bahasa Gaul, Hubungan, Arti Girly Girl, Arti Cewek Girly |
|
|---|
| Lahan Sawit Warga Terbakar, BPBD Rohul Turunkan 2 Mobil Tangki |
|
|---|
| Komentar Doli Soal Nama SF Hariyanto Jelang Musda Golkar: Syukur-syukur Beliau Mau Gabung Bersama |
|
|---|
| Diungkap Siswa, Terduga Pelaku Ledakan di SMA Jakarta Kerap Gambar Tak Lazim, Tontonan Pun Aneh |
|
|---|
| Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Riau Diperpanjang, Terbuka Peluang Aklamasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.