Vonis Eks Kakanwil BPN Riau
Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Korupsi dan TPPU
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," kata ketua majelis hakim, Salomo Ginting.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh hakim ketua.
Tak hanya itu, M Syahrir juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 112.000 dolar Singapura dan Rp21,1 miliar lebih.
Uang pengganti ini harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda dapat disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak memenuhi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini, lebih tinggi dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Syahrir membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00, serta ditambah denda Rp1 miliar.
Sebagaimana diketahui, Syahrir duduk sebagai pesakitan dalam perkara suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU KPK menilai, Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan dana di rekening.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ungkap JPU KPK.
Kemudian, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.