Vonis Eks Kakanwil BPN Riau
Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Eks Kakanwil BPN Riau
Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua majelis hakim, Salomo Ginting sebelum membacakan vonis, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Muhammad Syahrir.
Diungkapkan Salomo, adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di segala bidang.
Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam efisiensi alur birokrasi dan perizinan untuk memberikan stimulus investasi di segala bidang.
Berikutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai mengganggu atau merusak iklim investasi di bidang perkebunan oleh pihak swasta khususnya di daerah Riau.
"Terdakwa dan keluarganya telah menikmati hasil kejahatannya," tegas hakim.
Sementara hal meringankan, terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," jelas Salomo Ginting.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh hakim ketua.
Tak hanya itu, M Syahrir juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 112.000 dolar Singapura dan Rp21,1 miliar lebih.
Uang pengganti ini harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda dapat disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak memenuhi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini, lebih tinggi dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-vonis-eks-kepala-bpn-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.