TOPIK
Vonis Eks Kakanwil BPN Riau
-
Terdakwa korupsi dan TPPU dan JPU KPK masih pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dari majelis hakim.
-
Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara
-
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang
-
Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, terdakwa kasus korupsi, kini sedang menanti vonis hakim