Tol Pekanbaru Rengat

Pendataan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat I Rampung, BPN Kampar Umumkan Daftar Pemilik dan Isinya

BPN Kampar telah merampungkan pendataan tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I). 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Tim Satgas Inventarisasi dan Identifikasi dari BPN Kampar foto bersama di Kantor Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang setelah menempel daftar nominatif pemilik bidang dan isinya yang didata masuk Jalur Tol Pekreng I, (29/8/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar telah merampungkan pendataan tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I). 

Pendataan itu dilakukan di lapangan melalui inventarisasi dan identifikasi yang berlangsung sejak 19 Juni 2023. Tersebar di empat desa dalam dua kecamatan. 

Terdiri dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Tiga desa di Kecamatan Tambang yaitu, Rimbo Panjang, Tarai Bangun, dan Kualu.  

Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan melalui Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Identifikasi dan Inventarisasi, Damaskus Situmeang mengatakan,  daftar nominatif bidang tanah untuk Tarai Bangun dan Kualu sudah diumumkan. 

"Daftar nominatif itu terdiri dari nama pemilik bidang, ukurannya dan isi di atasnya," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (1/9/2023). 

Daftar tersebut diumumkan di Kantor Desa Kualu pada 28 Agustus. Lalu di Kantor Desa Tarai Bangun pada 29 Agustus. 

"Untuk dua desa lagi, Rimbo Panjang dan Karya Indah mungkin minggu depan. Sekarang kita lagi ekspos," katanya. 

Tanah yang masuk jalur tol di Tarai Bangun sebanyak 106 bidang. Sedangkan di Kualu sebanyak 112 bidang. 

Ia menyebutkan, daftar nominatif diumumkan di tiga tempat. Yaitu di kantor camat, kantor desa, dan Kantor Ketua RT masing-masing. 

Menurut dia, pihak berkepentingan dapat mengajukan sanggahan dalam 14 hari kerja setelah diumumkan. 

Sebab dalam daftar nominatif itu juga mencantumkan keterangan. Misalnya, sanggahan terhadap jumlah tanaman. 

Selain itu keterangan tentang status tanah. Misalnya sedang bersengketa. 

"Sanggahan bisa diajukan melalui kantor desa atau bisa langsung ke BPN Kampar," ujar Damaskus. Setiap sanggahan akan ditindaklanjuti. 

Ditanya tahapan selanjutnya setelah daftar nominatif diumumkan, ia menyebutkan, penghitungan nilai tanah dan isinya. Tahapan ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Selanjutnya KJPP akan melakukan penilaian di lapangan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved