Tol Pekanbaru Rengat

Proses Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I Stagnan, Begini Tanggapan Hutama Karya

Proses pembayaran ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar stagnan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Ilustrasi. Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses pembayaran ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar stagnan.

BPN Kampar beralasan status kawasan hutan tanah tol. 

Sehingga tidak mengeluarkan undangan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pemilik bidang. 

PT. Hutama Karya menanggapi terhentinya proses ganti rugi tersebut. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahan PT HK, Adjib Al Hakim mengatakan, tanah tol sudah berstatus Areal Peruntukan Lain (APL).

"Status kawasan hutan sudah menjadi APL atau eks kawasan hutan," katanya dalam pernyataan yang diterima Tribunpekanbaru.com dari Vice President Corporate Communication, Intan Zania, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan, konstruksi tol belum dapat dikerjakan pada areal yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dan berubah menjadi APL.

Meski telah mendapat persetujuan pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

Perusahaan tidak dapat melakukan pengerjaan terhadap bidang yang belum dibebaskan.

Bidang belum bebas karena BPN belum menerbitkan undangan pengambilan UGK. 

"Terhadap Bidang eks kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan dari LMAN, saat ini BPN Kampar belum menerbitkan undangan pengambilan UGK, sehingga status lahan tersebut belum bebas dan pekerjaan konstruksi pada areal tersebut belum dapat dilanjutkan," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved