Tol Pekanbaru Rengat

Masa Sanggah Daftar Nominatif Tanah Tol Pekreng I di Satu Desa Berakhir, Ini Progres di BPN Kampar

BPN Kampar telah mengumumkan daftar nomonatif untuk Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu Kecamatan Tambag.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Tim Satgas Inventarisasi dan Identifikasi dari BPN Kampar foto bersama di Kantor Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang setelah menempel daftar nominatif pemilik bidang dan isinya yang didata masuk Jalur Tol Pekreng I, (29/8/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Masa sanggah daftar nominatif tanah di jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang berakhir, Jumat (8/9/2023).

Hal ini dikemukakan oleh Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan melalui Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Identifikasi dan Inventarisasi, Damaskus Situmeang.

Sebelumnya, BPN Kampar telah mengumumkan daftar nomonatif untuk Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu Kecamatan Tambag. Masa sanggah terhadap daftar nomonatif dibuka 14 hari kerja sejak diumumkan.

Dalam daftar nominatif, jumlah bidang di Tarai Bangun sebanyak 106. Sedangkan di Kualu sebanyak 112 bidang. Daftar nominatif terdiri dari nama pemilik, ukuran, dan isi di atas tanah.

"Hari ini masa sanggah untuk di Desa Tarai Bangun berakhir. Untuk yang di Kualu minggu depan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat sore.

Ia mengatakan, BPN selanjutnya akan menghimpun sanggahan yang diajukan melalui Kantor Desa Tarai Bangun. Begitupun di Desa Kualu nantinya.

Damaskus menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sanggahan. Tetapi penghitungan nilai tanah dan isinya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tahapan berikutnya, sudah dapat dimulai.

"Menindaklanjuti sanggahan yang diterima, nanti bisa sambil jalan saat penilaian oleh KJPP. Nanti dari KJPP akan turun ke lokasi," ujarnya.

Ditanya untuk Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, ia menyebutkan, masih dalam proses penyusunan. Penyusunan daftar nominatif di kedua desa tersebut terkendala tumpang tindih kepemilikan.

Beberapa waktu lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eva Monalisa Tambunan mengatakan, penunjukan KJPP sebagai appraisal setelah daftar nominatif diumumkan.

Proses penilaian oleh KJPP dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Setelah penilaian, pemilik bidang akan diundang dalam musyawarah.

Menurut dia, musyawarah untuk membicarakan bentuk ganti kerugian. Bagi pemilik yang tidak keberatan dengan harga, maka pembayaran ganti kerugian sudah dapat dilakukan. (Fernando Sihombing) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved