Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Lakukan Pengawasan, Satpol PP Pekanbaru Bakal Tegur Warga yang Buang Sampah di Luar Jam Ketentuan

TPS resmi juga kini dijaga aparat Satpol PP Pekanbaru, satu di antaranya berada di Jalan Bakti, tak jauh dari simpang Jalan Arifin Achmad.

Penulis: Theo Rizky | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Seorang anggota Satpol PP Pekanbaru melakukan pengawasan di sebiah TPS Jalan Bakti, Pekanbaru, Minggu (3/9/2023). TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bukan hanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal, TPS resmi juga kini dijaga aparat Satpol PP Pekanbaru, satu di antaranya berada di Jalan Bakti, tak jauh dari simpang Jalan Arifin Achmad.

Seorang anggota Satpol PP, Afrianto yang melakukan pengawasan di sana mengatakan bahwa ia bertugas mulai pagi hingga sore hari.

"Sejak pagi tadi belum ada warga yang kedapatan buang sampah di sini, sepertinya sudah banyak yang sudah tahu soal aturan jam buang sampah," katanya.

Menurut Afrianto, pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP di TPS resmi maupun ilegal sudah sekitar seminggu terakhir ini dilaksanakan.

"Kalau misalnya ada warga yang kedapatan buang sampah nanti akan kita tegur dan kita berikan imbauan, kita edukasi agar dapat membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan," tambah Afrianto lagi.

Diberitakan sebelumnya, Para personel Satpol PP Kota Pekanbaru disebar di sejumlah TPS ilegal yang terdata oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Total saat ini ada 17 titik TPS ilegal yang menjadi titik pengawasan aktivitas buang sampah sembarangan.

"Kami sebagai koordinator tim penindakan, kami sudah menempatkan personel satpol di TPS sana," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (29/8/2023) lalu

Menurutnya, tim berjaga di lokasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Mereka memberi imbauan dan teguran untuk mencegah masyarakat membuang sampah di luar jadwal.

Pria disapa Zoel menyebut bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan DLHK Kota Pekanbaru. Mereka berupaya untuk mencegah penumpukan sampah di luar jadwal buang sampah.

Satu upaya meminimalisir tumpukan sampah dengan membuat spanduk pemberitahuan jam buang sampah. Jadwal buang sampah dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Mereka harus membuat spanduk yang memuat sanksi bagi pelanggar aturan. Spanduk ini dapat dipasang di TPS resmi maupun TPS ilegal.

"Agar informasi dalam pengelolaan angkutan sampah diketahui oleh masyarakat," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved