Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Bejat, Ayah di Pekanbaru Ini Tega Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Perlakuan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini. Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya.

|
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
pixabay
Perlakuan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini. Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perlakuan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini. Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Aksi bejat itu dilakukannya sejak anak tirinya itu duduk di bangku SD dan baru diketahui terjadi pada Jumat (25/8/2022) lalu.

Tak terima dengan perbuatan SY (46), istrinya melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, motifnya karena hubungan ranjang pelaku dan istrinya yang tidak harmonis.

"Motifnya, karena hubungan ranjang pelaku dengan istrinya tidak harmonis sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri. Pelaku juga ingin melarang anaknya berpacaran dengan orang lain," ujar Kompol Ryan, Senin (4/9/2023).

Kapolsek menambahkan, perbuatan bejat itu dilakukan SY sejak korban masih duduk di bangku SD. Korban tidak berani melaporkan peristiwa itu karena diancam akan dibunuh oleh bapak tirinya.

"Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya, akhirnya korban mengadu ke ibunya. Atas aduan tersebut pelapor menanyakan langsung kepada pelaku SY. Akan tetapi terjadi keributan dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," terang Kapolsek.

SY sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu, tambah Kapolsek. Kemudian, setelah dilakukan visum terhadap korban, akhirnya SY mengakui perbuatannya.

"Pada fisiknya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada hymen akibat kekerasan tumpul," kata Kapolsek.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved