Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Oknum Lurah yang Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Pekanbaru Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka

Lurah Tanjung Rhu, RU akhirnya dibebastugaskan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi.Lurah Tanjung Rhu, RU akhirnya dibebastugaskan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anggota panwaslu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lurah Tanjung Rhu, RU akhirnya dibebastugaskan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu.

Wanita itu juga meru[pakan anggota Panwaslu di kelurahan setempat.

Ia langsung dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya sebagi lurah selama proses hukum berjalan.

"Yang bersangkutan sudah nonaktif, ia tidak lagi menjabat sebagai lurah setelah berstatus tersangka," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy kepada Tribunpekanbaru.com , Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, sesuai pedoman regulasi yang ada RU langsung dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Lurah Tanjung Rhu.

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dibebastugaskan agar bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Dirinya menambahkan bahwa posisi jabatan Lurah Tanjung Rhu yang kosong untuk sementara bakal diisi oleh pelaksana harian atau Plh.

Pengisian jabatan oleh Plh setelah RU dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani proses hukum.

"Kita dari BKPSDM sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita menanti hasilnya seperti apa nantinya," ulasnya.

Apabila RU terbukti melakukan pelecehan maka terancam kena hukuman disiplin.

Satu sanksi menanti yakni pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sebelumnyam Lurah berinisial R, di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru membantah keras tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Kepada Tribunpekanbaru.com via telepon, Kamis siang (31/8/2023), Lurah R mengaku, bahwa dirinya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Anggota Panwaslu berinisial M tersebut.

Tuduhan tersebut menurutnya sangat keji, dan mencemarkan nama baiknya selaku abdi negara.

Padahal yang terjadi sesungguhnya, Anggota Panwaslu M itu bersalaman dengannya saat hendak pamit pulang.

"Cerita yang sebenarnya, bukan seperti pengakuan M. Aslinya M bersama temannya F, saat mau pamit pulang dari kantor saya, bersalaman dengan mencium tangan. Saat ingin melepaskan, punggung tangan kanan saya mengenai bagian sensitifnya (buah dada). Itu tak sengaja, karena posisinya menunduk," aku Lurah R dengan suara lantang.

Disinggung apa yang terjadi selanjutnya, Lurah R menerangkan, setelah bersalaman dia buru-buru ke luar kantor, karena harus ke Kantor Camat Limapuluh, untuk menandatangani surat.

"Makanya saya heran, kok dibilang pelecehan seksual. Nggak mungkin saya berbuat sekonyol itu, karena saya juga punya keluarga. Saya mohon, jangan hukum saya dengan keterangan yang bukan-bukan," jelas mantan Lurah Suka Ramai Pekanbaru ini lagi.

Di matanya, Anggota Panwaslu M tersebut, merupakan mitra kerjanya saja. Sejak M dilantik jadi Panwaslu, memang beberapa kali dirinya berkomunikasi.

Bahkan saat turun menyapa masyarakat, bertemu dengan M di rumah orangtuanya. Karena saat itu membawa bantuan, maka dirinya memberikan juga kepada keluarga M bantuan tersebut.

"M itu, Ibu anak tiga yang tidak ada suaminya lagi. Kadang kalau ada bantuan dari kantor, kita bantu dia. Jadi, saya heran kenapa kok saya dibilang melecehkannya," sebut Lurah R lagi.

Lurah R memastikan juga, bahwa kejadian ini sudah disampaikannya ke Bhabinkamtibmas di wilayah Limapuluh, sebagai bahan klarifikasi.

Meski demikian, polisi tetap memproses laporan wanita petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berinisial MYA itu.

Hingga akhirnya oknum Lurah tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum Lurah itu setelah penyidik sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terlapor diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, satusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya, Sabtu (9/9/2023).

Lanjut Bagus, proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.

Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.

"Korban bersalaman dengan pelaku. Setelah itu diduga pelaku meraba dada korban," sebut Bagus.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.

Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP.

Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah bra warna krem dan sehelai baju lengan panjang warna merah maron.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Syafruddin Mirohi / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved