Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Minta Direktur PT BRJ Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kooperatif

Jaksa meminta Direktur PT BRJ, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012, agar kooperatif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto meminta Direktur PT BRJ, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012, agar dapat kooperatif. 

Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012), BA negosiasi dan BA penyerahan lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.

Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

Usai ditetapkan tersangka, BS langsung ditahan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (7/9/2023).

Penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ditambah ancaman hukuman yang menanti di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka HMF, yang bersangkutan telah dipanggil oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, namun tidak hadir. Penyidik pun kembali memanggil HMF selaku tersangka.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved