Berita Riau
Update Dugaan Korupsi Oknum Jaksa Wanita di Riau yang Diduga Minta Uang Terkait Kasus Narkoba
Bidang Pidsus Kejati Riau terus melakukan pendalaman terhadap oknum jaksa wanita yang diduga minta uang terkait kasus narkoba
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pendalaman terhadap oknum jaksa wanita yang diduga minta uang terkait kasus narkoba, terus dilakukan oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Oknum jaksa wanita itu berinisial SH. Ia diduga meminta uang senilai miliaran rupiah kepada terdakwa terkait penanganan perkara narkotika yang sedang bergulir di persidangan.
SH diamankan lalu menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Hasil pemeriksaan, juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan.
Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.
SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Saat ini, dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau.
SH juga sudah dibebastugaskan sejak beberapa waktu lalu.
Bidang Pidsus Kejati Riau sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap calon-calon saksi," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (19/9/2023).
Lanjut dia, pemeriksaan terhadap calon saksi ini sudah dijadwalkan pihaknya, yaitu dimulai pekan depan.
"Nanti sesuai jadwal pemanggilan, tim akan memulai permintaan keterangan terhadap masing-masing saksi. Terjadwal mulai pekan depan," jelas Imran.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, membeberkan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut.
Diungkapkan Marcos, diamankannya oknum jaksa itu bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi.
"Ada laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," ungkap Marcos.
Menurutnya, yang dilaporkan sebenarnya bukan sang oknum jaksa, melainkan orang lain.
"Tapi setelah kita telaah, ini ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh salah satu jaksa. Kita belum tahu jaksa ini terlibat atau tidak," tuturnya.
"Tetapi sebagai respons cepat, maka kita mencari tahu jaksa ini. Akhirnya kita cari informasi di mana keberadaannya. Kebetulan yang bersangkutan sedang di luar kota. Dibilang lagi menuju Pekanbaru," imbuh dia.
Saat sudah didapatkan informasi mengenai kedatangan yang bersangkutan di Pekanbaru, lanjut Marcos, pihaknya menunggu di bandara Sultan Syarif Kasim II.
Oknum jaksa itu pun diamankan dan dibawa ke Kejati Riau. Ia pun menjalani proses klarifikasi dan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.
"Nanti diklarifikasi apa ada kaitannya yang bersangkutan dengan orang yang bukan kejaksaan itu yang dilaporkan karena katanya melakukan perbuatan tercela dalam perkara yang sedang ditangani jaksa ini. Ini hari kedua kerja yang bersangkutan diklarifikasi Bidang Pengawasan," urai Marcos.
Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi terkait adanya oknum jaksa di jajarannya yang diamankan, memberikan bantahan.
"Tak ada, saya juga sedang mencari dari mana sumber info itu," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin (8/5/2023).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.