Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Eks Ketua KPU, Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemkab

Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tahap II eks Ketua KPU Bengkalis, tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada Pilkada 2020

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Pelimpahan dilakukan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (20/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pelimpahan perkara dari unit tindak pidana korupsi Reskrim Polres Bengkalis ini diterima langsung Kasi Pidsus Nofrizal dan Jaksa Prawiranegara Putra.

Keduanya juga langsung ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya pada persidangan.

Dalam pelimpahan ini tersangka eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly juga dihadirkan dan di dampingi langsung kuasa hukumnya.

"Setelah kita terima berkas perkara dan tersangkanya, kemudian tersangka sementara kita titipkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis selama dua puluh hari ke depan," terang Kasi Intelijen.

JPU yang juga sudah ditunjuk saat ini menyiapkan berkas perkara untuk disusun sebagai dakwaan.

Mereka diberikan waktu selama dua puluh hari ke depan dalam menyiapkan surat dakwaan.

"Kalau surat dakwaan siap perkara akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru guna bisa segera di sidangkan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang juga masih menjabat sebagai Komisioner Fadhillah Al Mausuly, Senin (31/7/2023) lalu.

Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Bengkalis menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan mantan Ketua KPU Bengkalis dilakukan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.

Diantaranya pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved