Berita Bengkalis
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Eks Ketua KPU, Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemkab
Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tahap II eks Ketua KPU Bengkalis, tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada Pilkada 2020
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Pelimpahan dilakukan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (20/9/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pelimpahan perkara dari unit tindak pidana korupsi Reskrim Polres Bengkalis ini diterima langsung Kasi Pidsus Nofrizal dan Jaksa Prawiranegara Putra.
Keduanya juga langsung ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya pada persidangan.
Dalam pelimpahan ini tersangka eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly juga dihadirkan dan di dampingi langsung kuasa hukumnya.
"Setelah kita terima berkas perkara dan tersangkanya, kemudian tersangka sementara kita titipkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis selama dua puluh hari ke depan," terang Kasi Intelijen.
JPU yang juga sudah ditunjuk saat ini menyiapkan berkas perkara untuk disusun sebagai dakwaan.
Mereka diberikan waktu selama dua puluh hari ke depan dalam menyiapkan surat dakwaan.
"Kalau surat dakwaan siap perkara akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru guna bisa segera di sidangkan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang juga masih menjabat sebagai Komisioner Fadhillah Al Mausuly, Senin (31/7/2023) lalu.
Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Bengkalis menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan mantan Ketua KPU Bengkalis dilakukan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.
Diantaranya pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.