CPNS 2023
ADA 331 FORMASI, Cek Link dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemenaker 2023
Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/47/KP.01/IX/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.
Tahun ini, Kemenaker membuka 331 kebutuhan formasi, dengan rincian 12 PPPK Tenaga Kesehatan, 309 PPPK Tenaga Teknis, dan 10 Tenaga Dosen.
Namun, tidak ada kualifikasi pendidikan SMA/SMK pada PPPK Kemenaker 2023. Formasi yang tersedia hanya diperuntukkan lulusan D3 hingga S2.
Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.
Kriteria pelamar umum dan khusus
Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Selain itu, kriteria ini juga diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar
Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Kompas.com telah mengonfirmasi pengumuman rekrutmen PPPK Kemenaker 2023 tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, tetapi tidak merespons.
Pesan singkat yang dikirimkan hingga Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB belum berbalas.
Syarat pelamar PPPK Kemenaker 2023
| CARA Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023: DRH CPNS |
|
|---|
| Cek Jadwal Kapan Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023! |
|
|---|
| Ini Cara Hitung Hasil dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023, Digabung dengan Nilai SKD |
|
|---|
| Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2023 untuk Instansi KPK Jabatan Ahli Pertama Hingga Terampil |
|
|---|
| Arti P/L, TL, TH, P dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023, Cek yang Boleh Ikut SKB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.