Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar
Begini Cara Afiliator Judi Online di Riau yang Punya Harta Sampai Rp57,7 Miliar Jalankan Bisnisnya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi mengungkap bagaimana cara afiliator judi online di Riau yang punya harta sampai Rp57,7 miliar menjalankan bisnisnya.
Afiliator tersebut bernama Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.
Aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini.
Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.
Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.
Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus.
Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.
Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.
102 PC Rakitan Diamankan Polda Riau Saat Gerebek Markas Judi Online di Pekanbaru |
![]() |
---|
Ini Pasal yang Diterapkan untuk 12 Tersangka Sindikat Judol di Pekanbaru, Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gerebek Markas Judol di Pekanbaru, Polisi Sita Seratusan PC Rakitan |
![]() |
---|
Identitas dan Peran 12 Tersangka Judol di Pekanbaru, Bos Besar Ditangkap Pas Pulang dari Malaysia |
![]() |
---|
Breaking News: Terbongkar Bisnis Judi Online Beromset Rp3,6 Miliar di Pekanbaru, Bos Besar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.