Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar

Begini Cara Afiliator Judi Online di Riau yang Punya Harta Sampai Rp57,7 Miliar Jalankan Bisnisnya

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Afiliator judi online bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru yang kini jadi tersangka punya aset senilai Rp 57,7 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi mengungkap bagaimana cara afiliator judi online di Riau yang punya harta sampai Rp57,7 miliar menjalankan bisnisnya.

Afiliator tersebut bernama Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.

Aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.

Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini.

Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.

Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.

"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).

Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.

Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus.

Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.

Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.

Lalu, termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

AKBP Iwan menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.

"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terangnya.

Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.

Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.

Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.

"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.

Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.

Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.

D imana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.

"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved