Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar
FOTO : Polda Riau Bongkar Bisnis Judi Online, Omzet Tersangka Capai Rp 57,7 Miliar
Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau, berhasil membongkar praktik bisnis judi online yang omzetnya capai Rp 57,7 miliar
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Tersangka judi online dihadirkan dalam press release di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung memberikan keterangan kepada wartawan saat press release pengungkapan kasus permainan judi online di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau, berhasil membongkar praktik bisnis judi online.
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung memberikan keterangan kepada wartawan saat press release pengungkapan kasus permainan judi online di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau, berhasil membongkar praktik bisnis judi online.
Polisi menangkap seorang tersangka dan berhasil menyita aset yang mencapai Rp57,7 miliar.
( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )
Baca Juga

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/judi-online-release-polda-riau.jpg)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.