Berita Siak
Banggar DPRD Beri Pemkab Siak 11 PR, Budi: Segera Eksekusi
Banggar DPRD Siak memberikan PR kepada Pemkab Siak pada saat membacakan hasil kerja Banggar terhadap Ranperda APBD Perubahan.
6. Pengembangan potensi pariwisata lokal harus menjadi menjadi agenda Pembangunan di Kabupaten Siak. Sesuai dengan visi dan misi bupati menjadikan Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata utama di Sumatera.
“Banggar meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menyiapkan Rencana Induk Pariwisata Daerah Kabupaten Siak, sehingga pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak menjadi lebih terarah,” katanya.
7. Penerimaan dari Dana Bagi Hasil Sawit diharapkan untuk diprioritaskan pengunaannya untuk infrastruktur kebun masyarakat. Hal itu akan dapat memperlancar pengangkutan hasil produksi sawit masyarakat yang dapat menjaga stabilitas harga sawit masyarakat.
8. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan event tersebut. Di antaranya menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana olahraga untuk pelaksanaan event tersebut terutama yang berada di kecamatan dalam Kabupaten Siak.
9. Keberadaan Mesjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di-SK-kan oleh bupati. Oleh sebab itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya terhadap keberadaan masjid paripurna ini, karena citra Melayu identik yang dengan Islam,” katanya.
10. Sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Oleh sebab ini kami meminta kepada saudara bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah,” katanya.
11. Terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah, dewan mengingatkan supaya dipersiapkan secara matang. Pengadaan tanah harus dilakukan dengan proses perencanaan kebutuhan lahan, studi kelayakan, penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang sesuai dengan tata ruang, appraisal, berita acara rapat dengan BPN dan OPD terkait.
“Pelaksanan proses ini untuk menjaga supaya proses ganti rugi tanah tidak menjadi preseden dikemudian hari,” katanya.
Sebanyak 11 poin PR yang diberikan Banggar DPRD Siak ini tercantum di dalam laporannya. 11 poin ini berada di bawah susunan postur APBD Perubahan Siak TA 2023 yang disahkan sebesar Rp 2,8 Triliun lebih.
( tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paripurna-DPRD-Siak-pengesahan-APBDP-Siak-2023.jpg)